Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma’arif, mengatakan penjual hewan kurban harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa mmaske.
“Kemudian lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan,” tuturnya, Jumat (12/6/2020).
Hal itu sesuai ketentuan surat edaran tata cara kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi virus corona yang diedarkan Kementerian Pertanian.
SURAT KETERANGAN
Kemudian, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.
“Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit,” ucapnya.
HINDARI JABAT TANGAN
Selanjutnya, setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung. Selain itu, gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga makan.
“Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban,” tandasnya. Bagus