Benarkah Pengadilan Novel Baswedan Direkayasa?

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan ternyata hanya dituntut 1 tahun penjara. Banyak yang menilai bahwa pengadilan ini hanya sekedar formalitas dan panggung sandiwara. Mengapa demikian?

Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai janggal peradilan terhadap dua terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

KENTAL REKAYASA

Haris mengatakan tuntutan setahun penjara yang diberikan Jaksa terlalu berbau rekayasa.

“Nuasa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan,” ujar Haris Azhar dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2020.

Haris Azhar menerangkan kedua terdakwa adalah anggota Polri yang didamping pengacara yang juga polisi. Dia menegaskan bahwa hal itu  menunjukan konflik kepentingan.

Dia juga menyoroti keterangan dokter bahwa Novel Baswedan diserang air keras tidak digunakan. Jaksa memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.

Rekaman CCTV pun tidak dimunculkan sebagai bukti dalam persidangan. Padahal, sejak awal penanganan polisi mengklaim sudah mendapati rekaman CCTV sekitar tempat kejadian dekat kediaman Novel Baswedan.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

“Ini hanya beberapa kejanggalan,” kata Haris.

Karena itu Haris mengatakan tuntutan rendah bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar.

Aneh karena kejahatan kejam hanya dituntut rendah. Namun wajar sebab Haris Azhar meyakini Rahmat dan Ronny sekedar boneka.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi Novel Baswedan, Rahmat dan Ronny tak sesuai dengan ciri-ciri pelaku.

“Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas,” ucap Haris.

Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari menilai ringannya tuntutan Jaksa kepada dua terdakwa penyerang Novel Baswedan menjadi cerminan ketidakjelasan pemberantasan korupsi. Hal itu menanggapi tuntutan satu tahun oleh Jaksa kepada dua orang pelaku penyerangan penyidik senior KPK.

Jaksa, kata Fathul, merupakan representasi negara dalam penegakan hukum. Maka itu, ringannya tuntutan tersebut menjadi tanda tanya terhadap komitmen pemberantasan korupsi era Presiden Joko Widodo.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

“Penegakan hukum pidana justru mengusik rasa keadilan di masyarakat yang peduli terhadap agenda pemberantasan korupsi di republik ini. Komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi menjadi dipertanyakan,” ujar Fathul kepada wartawan, Jumat (12/6).

Fraksi Partai Demokrat mendorong Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada publik atas tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Supaya tidak muncul segala spekulasi dan keresahan dalam kasus ini.

“Jaksa Penuntut Umum harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan terhadap tuntutannya dalam kasus Novel Baswedan,” ujar Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (12/6).

PANGGUNG SANDIWARA

Mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif ikut berkomentar soal tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa perkara teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Menurut Syarif, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban. Syarif membandingkan perkara Novel dengan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.

“Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar bin Smith,” ucap Laode, Jumat (12/6)

Bahar bin Smith diketahui dituntut 6 tahun penjara lantaran diduga melakukan penganiayaan. Sementara dua terdakwa kasus teror air keras yang menyebabkan kedua mata Novel buta dituntut satu tahun penjara.

Laode menilai, peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini hanya rekayasa saja.

“Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara,” kata Laode Syarif.(01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed