Penganiaya Novel 1 Tahun, Bahar Bin Smith 6 Tahun, Masuk Akalkah?

Mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif ikut berkomentar soal tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa perkara teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut Syarif, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban. Syarif membandingkan perkara Novel dengan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.


“Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar bin Smith,” ucap Laode, Jumat (12/6).


Bahar bin Smith diketahui dituntut 6 tahun penjara lantaran diduga melakukan penganiayaan. Sementara dua terdakwa kasus teror air keras yang menyebabkan kedua mata Novel buta dituntut satu tahun penjara.
Laode menilai, peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini hanya rekayasa saja.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!


“Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara,” kata Laode Syarif.

Sebelumnya, Novel juga mengomentari tentang tuntutan 1 tahun bagi dua penfaniaya dirinya. Tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.


“Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?” kata Novel, Kamis (11/6).

Novel mengaku sudah menduga akan hal ini sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.
“Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” kata Novel. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed