Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kemendagri akhirnya setuju dengan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana non alam.
“Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri menyetujui usulan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana non alam,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Senin (22/6/2020).
JAMIN KESEHATAN
Lebih lanjut Saan meminta KPU terus berkoodinasi dengan gugus tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.
“Meminta KPU RI agar terus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada lanjutan tahun 2020,” tandasnya. Bagus