KPAI: Stop Libatkan Anak di Demo UU Ciptaker

Konvensi Hak Anak dalam Kluster Hak Sipil dan Kebebasan menyatakan semua negara pihak harus menghormati, mendengarkan aspirasi anak dalam menyampaikan pendapat. Hal ini juga sejalan dengan mandat UU Dasar 1945 dan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 menyatakan “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Selanjutnya dalam Pasal 10 menyatakan “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.

Dalam Pasal 24 menyatakan Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.Kemudian dalam pasal 15 huruf a juga menyebutkan “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

Dalam Pasal 76 H menyatakan “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

Pasal 87 ancaman pidananya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.

AJAKAN MEDIA SOSIAL

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat,
maraknya pelibatan anak atau dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi penolakan UU Ciptakerja di berbagai daerah memprihatinkan.

KPAI pun sudah melakukan pengawasan terhadap ribuan anak yang terlibat dan diamankan oleh aparat penegak hukum, termasuk juga di proses di Kepolisian.

“Pelibatan anak dalam aksi demonstrasi ini cukup massif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan media sosial dengan narasi-narasi yang dapat berpotensi memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi,” ujar Ketua KPAI Dr Susanto dalam rilisnya Sabtu (17/10/2020).

Berdasarkan data-informasi dan kajian dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, KPAI bersama Unit PPPA Mabes Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Kemendikbud, Kemenkes, Organisasi Pelajar tingkat Nasional (PP IPPNU dan PP IPM), Forum Anak Nasional, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) telah melakukan rapat koordinasi dengan menghasil beberapa kesepakatan terkait aspek pencegahan, penanganan dan perlindungan.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

ASPEK PENCEGAHAN

KPAI mendorong Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat secara baik, aman dan bermakna sesuai dengan konteknya. “Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan Informasi yang Layak bagi Anak serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkanya. Bahkan mendorong optimalisasi peran Forum Anak, Organisasi Pelajar, dan komunitas kelompok anak lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak,” lanjutnya.

KPAI, lanjut Susanto, meminta orang tua, sekolah, masyarakat untuk memastikan anak tidak ikut demo dalam situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak.

Selain itu, para petugas diminta melakukan upaya-upaya persuasif kepada anak, melakukan sosialisasi agar kendaraan yang melintas tidak memberikan tumpangan kepada anak yang akan menuju ke area unjuk rasa.

KPAI juga berkomunikasi mendorong Pemerintah dan Pemda untuk melakukan inovasi program pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berpotensi anak-anak berada dalam situasi yang tidak aman. Jalanan dimana anak berhari-hari berada di sana bukanlah tempat yang terbaik bagi anak.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

“Apalagi situasi covid 19 yang masih belum usai menempatkan anak dalam potensi terpapar dan atau menularkan kepada anggota keluarga lainya. Maka hak kesehatan dan hak hidup anak menjadi pertimbangan utama bagi semua pihak dalam melakukan pencegahan agar resiko bencana non alam ini dapat dilakukan,” urainya.

Lebih penting lagi, KPAI meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi “mengeksploitasi” anak harus diproses secara hukum.

“Hal ini penting untuk menjawab dugaan “eksploitasi” terhadap anak-anak dalam aksi demonstrasi tersebut. Meminta masyarakat dan orang tua melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak,” tegasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed