Mulai Sekarang, Pemerintah Larang Penggunaan Simbol Atribut FPI

Pemerintah menyatakan aparat penegak hukum mengambil tindakan membubarkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia.

KEPUTUSAN SKB

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB yang diteken enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Pemerintah, kata Eddy, juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan ikut kegiatan yang digelar FPI. Masyarakat juga diminta melapor ke aparat penegak hukum jika melihat kegiatan FPI. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed