Pemberi Takjil di Masjidil Haram Harus Punya Izin

Emirat (pihak berwenang) Makkah pada hari Senin lalu mengumumkan keputusannya untuk mengeluarkan izin untuk mengadakan pemberian ‘iftar’ atau takjil makanan berbuka puasa di Masjidil Haram di Makkah.
Izin itu juga mencakup untuk pemberian  serta di lingkungan perumahan, jalan raya utama, dan jalan-jalan di seluruh kota suci.
Komite terkait di bawah emirat Makkah pun mengumumkan telah mulai mengeluarkan izin untuk mendistribusikan makanan berbuka puasa tersebut. Dan ini dijadikan sebuah langkah untuk menandai kembalinya kehidupan normal serta dimulainya kembali ibadah di Masjidil Haram di Makkah selama bulan puasa Ramadhan setelah pembatasan terkait virus corona.
Pembatasan pemberian iftar diberlakukan selama bulan puasa tahun lalu. Panitia mengumumkan akan menerima permintaan dari mereka yang ingin mendapatkan izin pemberian iftar ini  melalui situs.
Dalam aturan itu telah ditentukan jenis makanan apa saja yang diizinkan untuk didistribusikan sebagai bagian dari makanan berbuka puasa untuk tahun ini.
Bahkan ditentukan pula mengenai kemasan makanan yang akan dibagikan kepada keluarga yang membutuhkan. Hal ini seperti kemasan makanan hangat di lingkungan dan outlet, serta makanan kering untuk dibagikan di dalam Masjidil Haram dan halamannya serta di lingkungan perumahan di Makkah.
Seperti diketahui, wabah pandemi virus Corona memaksa pihak Emir Makkah untuk menghentikan distribusi makanan berbuka puasa di Masjidil Haram serta di lingkungan perumahan, jalan, dan jalan-jalan di seluruh kota suci selama Ramadhan tahun lalu. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed