PTUN Kabulkan Gugatan AMPHURI Hasil Munas V Batu

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) hasil
Musyawarah Nasional (Munas) V Batu, Jawa Timur.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara
Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur pun menyampaikan rasa
syukurnya atas keputusan Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selaaa (4/5/2021).

Firman menyampaikan, putusan persidangan hari ini menyatakan bahwa dalam esksepsinya
majelis hakim menolak eksepsi Tertugat dan Tergugat II Intervensi. Kemudian dalam pokok
perkara, majelis hakim memutuskan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu, juga menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik
Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020.

Baca juga  Jokowi Minta, Saham Indonesia menjadi 61 Persen di Freeport

Kemudian di poin tiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 Tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan
Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020.

Kemudian, Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

BERSATU PADU

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan
Abdullah & Partner mengatakan bahwa dengan putusan ini artinya Pengadilan memberikan
isyarat kepada Anggota dan Pengurus Amphuri agar bersatu padu di bawah kepemimpinan H.
Firman M Nur, M.Sc selaku Ketua Umum dan Mohammad Farid Aljawi selaku Sekretaris
Jenderal AMPHURI untuk menjadi Nahkoda AMPHURI demi memajukan dan mensejahterakan
anggota sesusai tujuan AMPHURI.

Baca juga  Sidang Sengketa Pilpres Digelar Mulai Besok, Saksi Dibatasi 19 Orang

Saiful Anwar berharap pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilakukan
konsolidasi organisasi, agar lebih siap khususnya menghadapi keputusan Penyelenggaraan Haji
di musim Haji tahun 2021 dan pelaksanaan ibadah umrah.
“Semoga Allah SWT melindungi dan mengampuni atas segala salah dan khilaf kita semua dan
kita semua diberikan keberkahan, Aamiin,” ujarnya dalam konperensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut Firman juga menyampaikan, putusan ini menjadi awal untuk rekonsiliasi bagi semua
dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah. Karena itu

Dia mengucapkan terima kasih kepada Anggota AMPHURI, Dewan Pembina, Dewan
Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD serta semua pihak atas kebersamaan,
dukungan, serta doanya selama ini.

Baca juga  Peduli Korban Gempa, SMCC UNESA Kirim Relawan ke Bawean

“Kepada semua pengurus, mari kita jadikan hasil PTUN ini sebagai momentum untuk lebih
melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Teruntuk Anggota AMPHURI tercinta, mari kita
semakin kuat bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap kita terus survive
di saat Pandemi ini sampai dengan penyelenggaraan haji dan umrah dimulai lagi,” katanya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed