Musim Haji Tahun Ini Dibatasi 60 Ribu Jamaah

Kementerian Kesehatan Saudi Arabia merilis surat edaran yang berisi Protokol dan Prosedur Jumlah Jamaah dan Fasilitas di Masy’aril Muqoddasah untuk musim Haji 1442 H.

Menurut surat edaran untuk memperluas penerapan tata cara dan tata cara yang proporsional, Kemenkes Saudi merekomendasikan jumlah jamaah haji tahun ini dibatasi hanya 60 ribu jamaah. Jamaah dari luar Arab Saudi 45 ribu sementara jamaah dari dalam negeri Arab Saudi 15 ribu.

Untuk batasan usia yang diperbolehkan untuk berhaji, antara 18-60 tahun dengan kondisi kesehatan yang baik (bebas dari penyakit kronis akut), dibuktikan dari surat keterangan sehat.

Sebelum pemberangkatan, calon jemaah haji wajib melakukan vaksinasi & tes PCR dengan hasil negatif.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Bagi Jamaah Haji Dari Luar Arab Saudi
Seluruh calon jamaah haji diharuskan telah mendapatkan vaksin dosis penuh (2 kali vaksin) dengan jenis vaksin yang disetujui Kerajaan Arab Saudi.

Bukti vaksin disertai sertifikat vaksin yang disetujui otoritas kesehatan resmi dari masing-masing negara dan vaksinasi harus diterima minimal 14 hari sebelum tiba di Saudi.

Selain vaksin, jemaah haji diharus membawa sertifikat tes PCR negatif dari laboratorium yang terpercaya dengan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Bagi Jamaah Haji Dari Dalam Arab Saudi
Jamaah domestik dalam negeri Arab Saudi disyaratkan telah menerima vaksin dosis pertama setidaknya 6-8 minggu sebelum melaksanakan haji.

Untuk vaksin dosis kedua, diharuskan telah menerimanya 2 minggu sebelum memasuki area haji. Selain itu, harus melakukan tes PCR dalam waktu 48 jam sebelum berangkat haji.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Surat edaran Kemenkes Saudi yang mulai viral di beberapa grup WhatsApp ini, juga menyebutkan secara detail prosedur kedatangan jemaah, tempat pemondokan dan selama di tenda Armina (Arafah, Muzdalifah dan Mina).

Hingga berita ini ditulis, belum ada rilis dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang mengumumkan secara resmi terkait prosedur di atas. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed