Selalu Bawa Celurit, Residivis Curanmor di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Petugas Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga kota Mojokerto. Pelaku atas nama Fauzur Rohman yang berdomisili di Pasuruan. Petugas terpaksa menghadiahi timah panas dengan melakukan tindakan terukur menembak kaki tersangka karena selalu membawa senjata tajam berupa celurit.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto menjelaskan modus tersangka menjalankan aksinya dengan dibantu oleh dua temannya, satu perempuan dan satu laki-laki. “Yang teman perempuan dan satu laki-laki itu masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya dalam rilis di Mapolresta Mojokerto, Senin (14/6/2021).
Dijelaskan Iptu Hari lebih lanjut, tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2015. Ketika itu tersangka ditahan di Polres Mojokerto. Dari data itulah tersangka akhirnya dapat diringkus di Krian Sidoarjo.
“Kami mapping pelaku-pelaku lama yang modusnya sama seperti itu, Alhamdulillah yang bersangkutan berhasil ditangkap, itu juga juga berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang kita dapat di beberapa TKP,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, imbuh Iptu Hari, tersangka menyasar motor matic milik pembeli di minimarket seperti Indomart maupun Alfamart. Tersangka beberapa kali menjalankan aksinya di beberapa TKP di Kota Mojokerto, antara lain Indomart jalan Pahlawan, dua TKP di Gedeg, dan Jogging Track Kota Mojokerto.
“Jadi yang bersangkutan beraksi menjelang pagi, sekitar di atas jam 3 pagi. Namun pernah juga dilakukan waktu sore, tapi kebanyakan dilakukan menjelang pagi,” imbuhnya.
Tersangka sangat cepat melakukan aksinya membobol motor curian dengan menggunakan kunci T. Tersangka yang mengaku belajar menggunakan kunci T dari temannya itu hanya membutuhkan waktu tidak sampai satu menit.
“Untuk aksi paling lambat satu menit, cepat sekali,” Terang Hari.
Yang lebih miris lagi, tersangka dalam setiap aksinya selalu membawa celurit. Tersangka mengaku kembali mengulang kejahatan curanmor karena terlilt hutang sebanyak Rp 20 juta setelah usaha barang rongsokan yang ditekuni mengalami kerugian.
“Jadi yang bersangkutan dia eksekutornya, ada temannya yang menjualkan motor yang masih DPO, itu, jualnya ke Surabaya, harganya ada yang 2,5 juta ada yang 3 juta,” terangnya.
Dalam kejahatan tersebut, Barang Bukti yang diamankan antara lain satu unit motor vario yang digunakan tersangka, satu unit motor Beat, senjata tajam celurit dan kunci T, Handphone dan Helm yang sesuai dengan rekaman CCTV di beberapa TKP. Kepada tersangka diterapkan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed