Soal Desakan Lockdown, Ketua Satgas: Dampak Sosial Ekonominya Terlalu Besar

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjawab desakan untuk mengambil kebijakanlockdown atau karantina wilayah untuk menekan penularan virus corona (Covid-19). Ganip mengklaim pemerintah sudah mencoba konsep lockdown sejak awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

“Sebenarnya konsep lockdown atau karantina wilayah, ataupun PPKM mikro ini semua sudah pernah kita coba mulai dari pertama pandemi,” kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (21/6/2021).

DUA KUNCI PENGENDALIAN

Ganip menjelaskan konsep dasar seluruh kebijakan pengendalian pandemi ada dua. Pertama, penegakan kepatuhan atas protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kedua, pembatasan mobilitas masyarakat di setiap daerah.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Menurutnya, dua kunci pengendalian pandemi Covid-19 itu telah diterapkan dalam kebijakan pemerintah, mulai dari PSBB, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), PPKM, hingga PPKM Mikro.

Ganip mengatakan penerapan PSBB dengan pembatasan di beberapa sektor rasanya berat dilakukan saat ini.

“Kalau kita melakukan PSBB dampak sosial-ekonominya termasuk keamanan ini juga implikasinya terlalu besar,” ujarnya.

MAKSIMALKAN PPKM MIKRO

Kepala BNPB itu pun meminta pemerintah daerah memaksimalkan penerapan PPKM Mikro. Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pengetatan kali ini seperti kebijakan work from homedengan ketentuan 75 persen bekerja di rumah dan 25 sisanya bekerja di kantor untuk wilayah zona merah. Kemudian sekolah tatap muka dihentikan, tempat ibadah ditutup, dan hajatan masyarakat hanya boleh 25 persen.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Selain itu, pada PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya dibolehkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

“Sampai saat ini PPKM mikro terbukti efektif,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed