Perang Melawan Narkoba, Polresta Mojokerto Ringkus Kurir Puluhan Butir Ekstasi

Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjadi kurir jenis ekstasi dan pil Dobel L. Tersangka yang diamankan merupakan pemuda sarjana ekonomi berinisial AGS (26) warga Dusun Warugunung Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Saat penggerebekan pada 15 Juni 2021, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di belakang rumah mertuanya di desa Berat Watan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 20 botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000 butir serta 98 butir inex warna kuning.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/6/2021) mengatakan, tersangka menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Tersangka juga menunjukkan mobilisasi barang narkoba dari satu tempat ke tempat lain.
“Total barang bukti 98 butir ekstasi, kita sudah lakukan uji laboratorium, ini menunjukkan zatnya memang terkandung yang biasanya untuk membuat ekstasi,” ujarnya.
AKBP Rofiq mengaku prihatin dengan masih adanya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Dirinya menyebut sebenarnya narkotika dan psikotropika dibutuhkan untuk kehidupan manusia, yang dilarang adalah penyalahgunaannya, jalur pendistribusian yang tidak pada tempatnya.
“Secara konvensi internasional ini dilarang penyalahgunaan narkotika, dan dalam rangka memperingati anti narkotika dan psikotropika internasional, saya menyampaikan mari sama-sama kita perang terhadap narkoba, kita harus sepakat untuk melakukan perang melawan narkoba, sehingga Indonesia bersinar (Bersih dari Narkoba) bisa kita wujudkan, ini membutuhkan komitmen, kerjasama dari semua pihak, tanpa membedakan kelas sosial, pendidikan dan kasta,” tegasnya.
Sementara itu tersangka AGS dalam kesempatan tersebut mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi. Setelah menjadi sarjana ekonomi, dirinya lama menganggur. Sesekali dirinya ikut bekerja menjadi kuli. AGS mendapatkan narkotika itu dari seorang berinsial A yang berstatus narapidana yang masih mendekam di dalam lapas. AGS berperan menaruh barang haram tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan oleh A dengan imbalan Rp 25 ribu untuk satu botol pil dobel L.
“Baru sekali mengedarkan, lalu ketangkap, setelah ini saya mau berhenti (jadi kurir),” ucap AGS dengan suara pelan. ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed