Aturan Direvisi, Mall Tutup jam 17.00 Wib

Seiring dengan kenaikan jumlah kasus Covid 19 yang terus menanjak, pemerintah mulai melakukan langkah langkah konkrit. Salah satu diantaranya dilakukan rapat terbatas dengan presiden pada Senin (28/6). Setelah rapat terbatas diambil sebuah kesimpulan dan kesepakatan kalau
pemerintah merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini. “Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6).
“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” jelas Ganip.
Dikatakan, dalam sektor ekonomi ada perubahan jam tutup mal yang tadinya pukul 20.00 WIb menjadi pukul 17.00 WIB.
” Jadi nantinya mal tutup aktifitasnya jam 17.00 WIb,” tandasnya. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed