Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Massal, MUI: Boleh

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solahuddin Al-Aiyub membolehkan jenazah pasien virus corona dimakamkan secara massal. Alasannya, ini imbas dari terbatasnya lahan pemakaman di beberapa kota di Indonesia akibat melonjaknya kematian pasien terinfeksi virus corona (Covid-19).

KURANGNYA LAHAN

Menurutnya, melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji.

“Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Solahuddin kepada majalahnurani.com, Rabu (30/6/2021).

Pemakaman massal bagi jenazah pasien Covid-19 sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa itu membahas mekanisme penguburan jenazah.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

“Penguburan jenazah dalam satu lubang dapat menjadi solusi keterbatasan lahan pemakaman seperti di Kota Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed