Selama PPKM Darurat, Menag Yaqut: Sholat Id dan Takbiran di Rumah Masing-Masing

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk
meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan itu diambil usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7).

“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan,” ujar Yaqut.

Aturan tersebut diputuskan setelah mendengarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

 “Arahan Pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” ucap dia.

Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging kurban. Sehingga daging kurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

“Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Yaqut juga menjelaskan jika seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat. 

“Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed