Saat pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,
Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Termasuk penutupan tempat wisata dan aturan transportasi bus.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup.
“Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat,” ujarnya, Ahad (4/7).
PENUMPANG BUS 70 PERSEN
Selain itu, lanjut Kombes Pol Latif, untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi atau perjalanan dari Jakarta ke Jatim, sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen.
“Dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen,” tambahnya.
Kombes Pol Latif menguraikan, untuk pengendalian antar rayon, dibagi menjadi 7 rayon. Yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.
“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.
75 TITIK PEMBATASAN
Sementara itu di setiap batas kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.
“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya.
Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping. Bagus