Kementerian Agama kembali menyerukan agar rumah ibadah yang berada pada zona merah dan oranye di luar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat untuk ditutup sementara.
Menteri Agama Yaqut Qoumas juga sudah mengimbau sebelumnya agar rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat juga ditutup sementara.
“Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di zona itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan,” kata Yaqut dalam siaran pers, Jumat (9/7).
TETAP BISA AZAN
Meski rumah ibadah ditutup, umat Islam tetap bisa mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat di tempat ibadahnya. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lainnya.
Menag menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa upaya penutupan sementara rumah ibadah ini dikarenakan pandemi Covid-19 meningkat tajam. Kondisi demikian menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.
Untuk itu, dia meminta umat beragama sementara menjalankan aktivitasnya di rumah masing-masing. Termasuk dalam menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya.
“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” saran dia.
IBADAH BERSAMA KELUARGA
Bahkan Menag Yaqut mengajak masyarakat bisa memanfaatkan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas. Salah satunya dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tandasnya. Bagus