Menag Yaqut Kembali Serukan Agar Masjid Ditutup Sementara

Kementerian Agama kembali menyerukan agar rumah ibadah yang berada pada zona merah dan oranye di luar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat untuk ditutup sementara.

Menteri Agama Yaqut Qoumas juga sudah mengimbau sebelumnya agar rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat juga ditutup sementara.

“Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di zona itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan,” kata Yaqut dalam siaran pers, Jumat (9/7).

TETAP BISA AZAN

Meski rumah ibadah ditutup, umat Islam tetap bisa mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat di tempat ibadahnya. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lainnya.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Menag menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa upaya penutupan sementara rumah ibadah ini dikarenakan pandemi Covid-19 meningkat tajam. Kondisi demikian menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.

Untuk itu, dia meminta umat beragama sementara menjalankan aktivitasnya di rumah masing-masing. Termasuk dalam menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya.

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” saran dia.

IBADAH BERSAMA KELUARGA

Bahkan Menag Yaqut mengajak masyarakat bisa memanfaatkan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas. Salah satunya dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed