Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa salat sunnah ataupun kurban. MUI menekankan pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan.
Akan Tetapi, untuk saat ini, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
’Karena untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka salat Idul Adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya ditempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya,’’ ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7).
Dikatakan, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan. Untuk itu, lanjut Kiai Asrorun, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa trsebut masih relevan dijadikan panduan.
(01)