MUI Sumbar Tolak Penutupan Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan langkah yang berani. Mereka menyatakan menolak aturan Pemerintah yang menetapkan beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) berstatus PPKM Darurat.
Dengan adanya kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat tolak larangan ibadah berjamaah di tempat ibadah. Bahkan Dalam surat bernomor 003/MUI-SB/VII/2021 yang beredar hari ini, dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat, MUI Sumatera Barat memandang bahwa kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan COVID-19.

“Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah baik masjid, ataupun musholah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu,” jelas edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumbar, buya Gusrizal Gazahar bersama Sekretaris Umum, Zulfan Selasa (13/7.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

“Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah COVID-19,” lanjut MUI.

Seperti yang diketahui, PPKM Darurat akan diterapkan di luar Jawa dan Bali. Di Sumbar, daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah Padang Panjang, Bukit tinggi, dan Padang. Dengan adanya kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung saat ini, MUI menegaskan untuk menolak penutupan masjid. Apalagi dalam kondisi wabah Covid-19 ini umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Shalat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW yaitu dengan merapatkan shaf, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khotbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker,” katanya.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

MUI juga memberikan arahan agar shalat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat. Untuk pengurus masjid atau panitia penyelenggara hari raya Idul Adha agar membentuk tim relawan yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jemaah yang terlupa membawa masker.

“Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjamaah,” pungkasnya. (01/ faqih)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed