Ada sebanyak 31 kabupaten dan kotamadya di Jawa Timur yang masuk PPKM level 4. Dan beberapa daerah di Jawa dan Bali kini ada yang memberlakukan PPKM level 4, ada pula yang PPKM level 3. Ada beberapa perbedaan aturan, salah satunya terkait tempat ibadah.
Perbedaan aturan ini tertuang dalam Inmendagri 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diterbitkan pada 25 Juli 2021 dan berlaku pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Adapun aturan tentang tempat ibadah di daerah PPKM level 4 adalah sebagai berikut:
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
Adapun daftar kabupaten dan kota madya di Jawa Timur yang masuk PPKM level 4 adalah:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo.
Dengan demikian, di 31 daerah kabupaten dan kota tersebut semua tempat ibadah termasuk masjid dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan termasuk shalat jamaah. (01)