Inilah Aturan untuk Masjid di 31 Kabupaten/Kota di Jatim yang Masuk PPKM Level 4

Ada sebanyak 31 kabupaten dan kotamadya di Jawa Timur yang masuk PPKM level 4. Dan beberapa daerah di Jawa dan Bali kini ada yang memberlakukan PPKM level 4, ada pula yang PPKM level 3. Ada beberapa perbedaan aturan, salah satunya terkait tempat ibadah.
Perbedaan aturan ini tertuang dalam Inmendagri 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diterbitkan pada 25 Juli 2021 dan berlaku pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Adapun aturan tentang tempat ibadah di daerah PPKM level 4 adalah sebagai berikut:
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
Adapun daftar kabupaten dan kota madya di Jawa Timur yang masuk PPKM level 4 adalah:

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Kabupaten Madiun
  4. Kabupaten Lamongan
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kota Surabaya
  7. Kota Mojokerto
  8. Kota Malang
  9. Kota Madiun
  10. Kota Kediri
  11. Kota Blitar
  12. Kota Batu
  13. Kabupaten Tuban
  14. Kabupaten Trenggalek
  15. Kabupaten Ponorogo
  16. Kabupaten Ngawi
  17. Kabupaten Nganjuk
  18. Kabupaten Mojokerto
  19. Kabupaten Malang
  20. Kabupaten Magetan
  21. Kabupaten Lumajang
  22. Kabupaten Jombang
  23. Kabupaten Jember
  24. Kabupaten Bondowoso
  25. Kabupaten Bojonegoro
  26. Kabupaten Blitar
  27. Kabupaten Banyuwangi
  28. Kabupaten Bangkalan
  29. Kota Probolinggo
  30. Kota Pasuruan
  31. Kabupaten Situbondo.
    Dengan demikian, di 31 daerah kabupaten dan kota tersebut semua tempat ibadah termasuk masjid dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan termasuk shalat jamaah. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed