BNNK Mojokerto Ringkus Dua Bandar Narkoba, Penangkapan Berlangsung Dramatis

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil meringkus dua bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,32 gram. Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis.

AKBP Suharsih, Kepala BNNK Mojokerto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (29/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di jl Timor RT 6 RW 3 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Saat digerebek, kedua tersangka sedang mengemas sabu-sabu dalam kemasan kecil. Begitu mengetahui petugas datang, satu tersangka sempat lari bersembunyi di atas plafon rumah dan satu lagi bersembunyi di semak-semak di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Penangkapan sangat dramatis, yang bersangkutan cukup lincah dan licik, kami untuk menemukan mereka bersembunyi itu tiga jam, ketika kami ketok pintu rumah mereka semburat dan sembunyi di atas, tempatnya tinggi sekali sehingga saya sempat perintahkan pada anggota untuk tembak di tempat waktu mereka di atas, karena kekhawatiran saya anggota saya akan didorong, namun demikian tidak sampai terjadi penembakan, hanya tembakan peringatan, ada yang sembunyi di semak semak, sangat tidak kooperatif sama sekali,” ujar AKBP Suharsih kepada awak media dalam rilis di Kantor BNNK Mojokerto, Jumat (30/7).

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Identitas kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Andri Sugiono (35) dan Andi Kristian (39), keduanya beralamat di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Dari penggerebekan itu petugas BNNK Mojokerto mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 44,32 gram, satu buah timbangan digital, beberapa bendel plastik klip, dua unit hp serta satu unit sepeda motor.

AKBP Suharsih menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka bukanlah pemain kecil, dari pengakuan mereka barang tersebut didapat dari orang dalam (lapas, red), namun demikian perlu pembuktian karena untuk menyebut orang dalam itu sangat mudah sekali, kemudian untuk pemasaran sebetulnya bukan hanya area kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, karena menurut saya peredarannya sudah cukup luas,” ujarnya.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

Kedua bandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini diamankan di kantor BNNK Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed