PPKM di Sumenep Semakin Diperketat, Pesta Nikah Dibubarkan

Satgas Covid 19 Kabupaten Sumenep semakin memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya menekan penularan Covid 19. Selain terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes), Tim Satgas Covid Kabupaten Sumenep juga tidak segan-segan membubarkan setiap acara yang menimbulkan kerumunan.
Rabu (4/7), tim gabungan, Satgas Covid 19 Kabupaten Sumenep bersama Polsek Saronggi, membubarkan acara pesta pernikahan di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi Sumenep. Pembubaran pesta pernikahan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat terkait pesta pernikahan tersebut yang diduga menimbulkan kerumunan banyak orang.
Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi Kusdarmawan menjelaskan, berangkat dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan informasi lebih lanjut yang ternyata benar. Acara tersebut kemudian dibubarkan.
“Saat ini Kabupaten Sumenep masuk PPKM level 4, sehingga kegiatan perayaan apapun tidak diperbolehkan,” terang AKP Wahyudi Kusdarmawan.
Selain dibubarkan, lanjut AKP Wahyudi Kusdarmawan, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada tuan rumah terkait kondisi Sumenep yang masuk PPKM level 4, serta larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid 19.
Sentara itu, sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menegaskan bahwa naiknya status Kabupaten Sumenep dari PPkM level 3 ke level 4 disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah jumlah kasus dan kematian Covid 19 yang bertambah.
“Dengan naik ke level 4 ini, maka penerapan PPKM di Kabupaten Sumenep ini semakin diperketat dari level 3 sebelumnya,” terang R. Abd. Rahman Riadi.
Ia pun meminta agar masyarakat Sumenep menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid 19.
“Disiplin Prokes akan membantu menurunkan penyebaran Covid 19 di kabupaten Sumenep,” imbuhnya. 01/KUR

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed