Rugikan Negara Rp 845 juta dari Dana PNPM, Aparat Desa di Mojokerto Ditahan

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto pada Sabtu (7/8) resmi menahan tersangka koruptor perempuan inisial S (53)
yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditahan setelah melalui pemeriksaan yang cukup lama mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB di ruang Reskrim Polresta Mojokerto.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, IPTU Hari Siswanto

Dikatakan Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, tersangka S melakukan tindakan pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk proyek tahun 2017-2018 pada PKK Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari dana APBN tahun 2014. Dalam melakukan korupsi, tersangka S bekerjasama dengan tersangka lain yang berinisial R yang saat itu menjabat sebagai kepala desa setempat. Untuk diketahui, tersangka S merupakan saudara kandung tersangka R yang saat ini berstatus narapidana dan berada di lapas Mojokerto karena kasus korupsi Dana Desa.

Baca juga  Keterangan Pemerintah Soal WFO dan WFH 16-17 April 2024 untuk ASN

“Modus yang dilakukan tersangka S, setelah dana bergulir itu cair, maka oleh tersangka S dana itu ditarik kembali dari anggota PKK, uang yang ditarik itu kemudian diserahkan kepada tersangka R yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Sumberwuluh, anggaran yang diserahkan kepada kades sebesar Rp 870 juta,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (7/8) Sore.

Ditambahkan Iptu Hari Siswanto lebih lanjut, antara kedua tersangka sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan tindakan korupsi tersebut. Dari penghitungan kerugian, muncul kerugian negara sebesar Rp 845 juta. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Selama Mudik Lebaran, 16 Ribu Kendaraan Kehabisan e-toll

“Tersangka S memberikan kesempatan kepada orang lain (untuk melakukan korupsi, red), ” pungkasnya.

Terkait kemungkinan ada tambahan tersangka lain, Kasatreskrim Polresta Mojokerto akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed