Tarif PCR di Jawa-Bali Maksimal Rp 495 Ribu

Setelah adanya instruksi dari Presiden Jokowi, akhirnya pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara, untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
Penetapan batas tarif ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta, sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa Bali,” papar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Ia pun meminta semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat memenuhi batasan tertinggi tersebut. Sejalan dengan itu, dia menuturkan, hasil pemeriksaan PCR ini dikeluarkan maksimal dalam waktu 24 jam.
“Hasil pemeriksaan real time PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab,”tandasnya.(01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed