Tiga Vaksin ini Haram, Tapi Boleh Digunakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis bahwa Vaksin Sinovac, dinyatakan halal. Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram.

DARURAT

Namun demikian, MUI menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan karena kondisi darurat.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut tidak perlu khawatir. 

“Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia,” kata Nadratuzzaman Hosen dalam siaran ers yang dilihat majalahnurani.com, Senin (30/8).

Saat ini, Nadratuzzaman mengatakan banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. 

Baca juga  PBNU: Pengaku Nabi Harus Diusut Tuntas

Kondisi itu dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

TETAP DIGUNAKAN

MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan. 

Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis. 

“Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin,” ujar Nadratuzzaman.

Dia mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat. 

Baca juga  Jokowi Resmikan 15 Ruas Jalan 147 KM di Sulteng

Selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin. 

“Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara,” tegasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed