Kapolresta Mojokerto Menjadi Narasumber Sarasehan Radikalisme di MUI

Mojokerto – Demi menjamin keamanan program prioritas nasional yang merupakan salah satu program Kapolri Presisi, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menjadi narasumber sarasehan yang digelar oleh Komisi Ukhuwah Islamiah MUI Kota Mojokerto di Aula Kantor PCNU, Kamis (02/12) siang.

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, pemahaman tentang bahaya radikalisme harus dilakukan lewat semua lini, termasuk dunia pendidikan dan moderasi beragama harus dikedepankan dengan internalisasi nilai-nilai toleransi. Karena radikalisme ini tidak hanya terjadi dalam agama islam saja.

“Kebetulan Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga paham yang dimainkan oleh kelompok tertentu adalah Islam. Tapi di negara lain yang mayoritasnya agama Protestan maka Protestan dimainkan. Jika mayoritasnya Budha maka Budha dimainkan,” tutur Kapolresta.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Di Indonesia, definisi terorisme yang disepakati secara politik adalah pengertian menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas

Kapolresta menegaskan, sebenarnya radikal itu wajib bagi warga negara untuk memahami filosofi pancasila secara radikal. Karena, jika tidak secara radikal, filosofi kebenaran pancasila tidak bisa dipahami.

“Jadi yang harus diperangi bukan radikalismenya tapi mereka yang membolehkan menumpahkan darah sesama muslim,” tegas AKBP Rofiq.

Dalam mengantisipasi pola rekruitmen radikalisme atau terorisme yaitu melalui media sosial.

“Kita harus bijaksana dalam menggunakan media sosial, media sosial ini luar biasa, sampai akhirnya sekarang seolah-olah sanad itu tidak penting,” ucap Kapolresta.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Untuk mengetahui ciri-ciri seorang terosis dengan kondisi zaman melenial ini menurut Kapolresta Mojokerto ini dapat diketahui dari cara seseorang mengeluarkan pendapat beragama menurut pandangannya sendiri serta menganggap salah pemahaman agama menurut orang lain.

Sarasehan dihadiri KH Halim Hasyim Wakil Ketua 2 MUI Kota Mojokerto, KH Muqsiton Ismail Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah, Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Mohammad Sulkan, SH. Kasat Lantas AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H. Ps. Kasat Intel IPTU Pujiono., SH., M.H. dan Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA Moh. Khoirul Umam S.E. dan 50 peserta dari berbagai ormas islam. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed