Korupsi Dana PNPM Rp 464 Juta, Guru Honorer Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO,- Kamis (2/12) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan tersangka korupsi, Maretik Dwi Lestari (31) seorang Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Tersangka Maretik diduga melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) dengan total kerugian negara mencapai Rp 464 Juta.

“Pada hari ini Kejari Kabupaten Mojokerto telah melakukan penahanan rutan atas nama tersangka Maretik Dwi Lestari untuk 20 hari di lapas kelas IIB Mojokerto,” ujar Gaos Wicaksono, Kajari Kabupaten Mojokerto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis (2/12) sore

Dijelaskannya, tersangka Maretik merupakan kasir di kantor PNPM MP Kecamatan Jatirejo tahun 2018-2019. Pada saat menjabat sebagai kasir, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang sudah disetorkan oleh kelompok peminjam, dalam hal ini Simpan Pinjam Khusus Perempuan dan usaha ekonomi Produktif yang digunakan tersangka MRT untuk keperluan pribadi. Tersangka seharusnya menyetorkan uang setoran kelompok tersebut ke Kas PNPM MP.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

“Sehingga akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inpektorat Kabupaten Mojokerto mengakibatkan kerugian Negara Rp 464 juta,” pungkasnya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed