Amphuri Tasyakuran Putusan Inkrah Hasil Munas V di Batu

Ketua DPD Jawa Timur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) HM Sufyan Arief memberi kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur bahwa umrah untuk Indonesia telah dibuka.

Selain itu, kabar gembira lainnya yakni adanya tasyakuran inkrah putusan persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas masalah hukum yang hadapi pasca Munas V Batu, Jawa Timur.
Dimana Amphuri saat ini sah di bawah kepemimpinan H Firman Nur.

“Alhamdulillah, putusan ini patut kita syukuri bersama bahwa setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang mulai dari persidangan tingkat pertama hingga tingkat kedua (banding), akhirnya kami bisa bernafas lega. Selesai sudah permasalahan hukum yang kami hadapi,” ujar HM Sufyan usai teleconfrence dengan Firman M Nur langsung dari kota suci Makkah, pada Senin (10/1/2022).

 
Sufyan mengaku, dalam salinan putusan yang diterima AMPHURI disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dalam putusannya Nomor  167/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Oktober 2021 menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 216/G/2020/PTUN.JKT tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding oleh  Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Internvensi/pembanding.

Baca juga  Haji Expo 15-19 Mei : Umrah Hemat Em Abror Travel Paket 13 Hari Cuma Rp 30 juta

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan surat yang dikirim oleh Muhammad, SH., MH., selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 31 Desember 2021 disebutkan bahwa pada tanggal 28 Desember 2021, putusan Nomor 167/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Oktober 2021 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrachf).

“Artinya, dengan keluarnya putusan tersebut persoalan kasus hukum yang melilit AMPHURI telah selesai. Hanya ada satu AMPHURI, yaitu AMPHURI hasil Munas V Batu,” jelas Sufyan.

 Adanya masalah hukum yang dihadapi AMPHURI pasca Munas V Batu yang berujung di meja hijau sangat melelahkan semua pihak. Namun, tidak mengurangi soliditas dan kinerja AMPHURI sebagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Program kerja AMPHURI baik dalam hal pelayanan, pembinaan anggota maupun program keumatan tetap berjalan sebagaimana yang telah diprogramkan pengurus.

Baca juga  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres Kubu 01

Bagi Amphuri, putusan ini menjadi awal yang baik untuk melangkah lebih kuat dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah.

“Kami mengajak kepada seluruh anggota, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD AMPHURI agar bersatu padu bahwa AMPHURI hanya satu, AMPHURI hasil Munas V Batu,” kata Sufyan mengutip pesan Firman dalam teleconfrence tersebut.

Kemudian kepada semua pengurus, Sufyan berpesan, agar menjadikan hasil putusan hukum ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Sementara kepada anggota AMPHURI, dia berharap semakin kuat dalam bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap komitmen terus melayani, terlebih di masa pandemi yang belum usai ini.

Baca juga  Peringati Hari Bumi Internasional, Siswa Asing Smamda Surabaya Daur Ulang Botol Jadi Pot

“Secara khusus, kami seluruh keluarga besar AMPHURI mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Ikhsan Abdullah Law Firm sebagai kuasa hukum kami yang telah membantu dan mendampingi kami sejak awal munculnya permasalahan hukum yang kami hadapi,” ujarnya.

“Insya Allah dengan segenap potensi dan dukungan semua pihak, AMPHURI akan terus mengabdi pada negeri, berkhidmat untuk umat. Terlebih dengan dibukanya kembali umrah untuk Indonesia, mari kita tumbuhkan iklim usaha penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia,” imbuhnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed