Jamaah umrah bisa sedikit lega. Pasalnya karantina kedatangan Umrah yang tadinya 7 hari dikurangi menjadi hanya 5 hari. Hal ini setelah pemerintah menyatakan bahwa masa karantina kedatangan seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang awalnya 7 hari menjadi 5 hari. Seluruh PPLN pun wajib mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.
Perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah menilai penularan varian Omicron di Indonesia tidak hanya berasal dari imported case melainkan telah menjadi transmisi lokal, sehingga perlu dilakukan strategi baru.
“Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (31/1).
Selain itu, masa karantina dipangkas usai sejumlah penelitian global menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat. Hal itu berdasarkan penelitian terbaru Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan beberapa studi lainnya di luar negeri.
“Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ujarnya.(01)






