Selama Januari 2022, Polresta Mojokerto Berhasil Membekuk 7 Pengedar Narkotika

Satnarkoba Polresta Mojokerto sejak 1 Januari 2022 berhasil mengungkap peredaran narkotika di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menangkap 7 tersangka di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Total barang bukti yang berhasil disita adalah Narkotika jenis Ganja seberat 16,1 gram, Sabu-Sabu seberat 16,13 gram, dan Pil Double L atau Pil Koplo sebanyak 5.500 butir.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Rabu (2/2) sore.

Masih masifnya peredaran narkotika di Kota Mojokerto tersebut membuat Kapolresta Mojokerto prihatin. Dirinya berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Kapolresta Mojokerto juga berharap kepada awak media untuk ikut mengawal sampai ke proses putusan Pengadilan supaya ada pembeda hukuman antara pelaku yang residivis dengan pelaku yang masih memiliki potensi untuk bertobat.

Baca juga  Peduli Korban Gempa, SMCC UNESA Kirim Relawan ke Bawean

“Karena kalau sudah dua-tiga kali diproses maka potensi bertobatnya semakin tipis,” ujarnya.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan prihatin dengan masifnya peredaran Narkotika di Kota Mojokerto

Alumnus AKABRI tahun 2001 tersebut menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka yaitu pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 112 ayat 1 junto pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Semua tersangka memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Bahkan dalam hal kondisi tertentu ancaman hukuman penjara bisa sampai 20 tahun atau seumur hidup, ” tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed