Polres Mojokerto Berhasil Bongkar Mafia Tanah, Modusnya Memberi Dana Pinjaman

Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar tindak kejahatan mafia tanah dengan modus memberikan dana pinjaman kepada korban. Pelakunya bernama Erri Dedi Setiawan (40) yang tercatat sebagai warga jl KH Mimbar Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari dua korban di Kabupaten Mojokerto, satu korban tinggal di Kecamatan Dlanggu dan satu korban lainnya di Kecamana Sooko, Pelaku berhasil meraup keuntungan dari aksi jahatnya hingga Rp 1 Miliar.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menyuruh karyawannya untuk mencari orang yang membutuhkan dana talangan untuk menebus sertifikat rumah SHM yang berada di Bank atau di rentenir. Setelah pelaku memberikan pinjaman uang kepada korban, kemudian SHM milik korban dikuasai selanjutnya pelaku menyuruh orang untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB) palsu dengan tujuan digunakan sebagai syarat perubahan hak pada SHM tersebut.

Setelah SHM sudah berubah nama menjadi atas nama istri pelaku, kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke BRI Mojokerto. Setelah pinjaman cair, pelaku tidak pernah membayar angsurannya sehingga SHM jaminan tersebut akan dilelang oleh pihak Bank BRI.

“Pada saat kami melakukan penangkapan ditemukan identitas palsu, jadi memang ini ada beberapa tempat perkara lainnya namun masih lidik, dan hal-hal yang berkaitan setelah AJB palsu maka diagunkan ke Bank dan mendapat keuntungan yang digunakan untuk kepentingan pelaku tersebut, Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim, dimana kasus ini atas kerja sama yang baik dan solid sehingga ini terungkap,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/3/2022).

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku ini awalnya dia mencari korban, orang sedang kesusahan yang bergantung kepada rentenir. Akhirnya ditebuslah kepada rentenir dengan jaminan sertifikat.

“Namun setelah mendapatkan sertifikat, pelaku membuat AJB palsu memasukkan tanda tangan, kemudian dengan bantuan beberapa orang sertifikat sudah berubah kepemilikannya di BPN. Setelah itu dia jaminkan sertifikat di Bank BRI kemudian mendapatkan uang Rp 750 juta, setelah itu tidak dibayar akhirnya rumah dilelang. Korban ini mengetahui setelah tahun 2018 dia mendapatkan pemberitahuan kalau rumahnya akan dilelang, kaget, yang bersangkutan lapor dan kami lakukan penyelidikan,” katanya.

Erri Dedi Setiawan, pelaku mafia tanah yang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Satreskrim Polres Mojokerto lantas berhasil menangkap pelaku pada 3 Februari 2022 di Cimahi Jawa Barat. Saat penagkapan ditemukan identitas selain KTP yang berbeda nama, ada kartu lain ada nama yang berbeda.

“Terkejutnya kami, kami juga menemukan bahwa dia tidak hanya melakukan ini saja, namun ada korban lain di Sooko. Kejadiannya sama. Nah inilah mafia tanah yang sesungguhnya, kami Polres Mojokerto komitmen jangan sampai ada warga mojokerto yang menjadi korban mafia yang seperti ini,” ungkap AKP Andaru.

Kasus itu kemudian dikembangkan lagi oleh Satreskrim Polres Mojokerto, disebutkan pelaku juga beraksi di daerah Bali. Diduga ada beberapa korban di Bali. Namun untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut.

“Ada keterlibatan beberapa pihak yang sampai sekarang masih kami dalami, dan ini bukan hanya pelaku utama, kami masih bekerja, tentunya sebuah akta AJB beralih tidak mungkin dilakukan sendiri, di mojokerto ada 2 korban,” tegas AKP Andaru.

Masih kata AKP Andaru, berbekal sertifikat yang didapatkan dari BPN, pihaknya akan merunut kasus itu bagaimana sampai bisa beralih menjadi nama tersangka. AKP Andaru berkomitmen mengupayakan mengembalikan hak-hak korban.

“Jadi dua SHM itu diagunkan didapatkan senilai Rp 1 miliar, yang ini (dlanggu, red) Rp 750 juta, yang di Sooko Rp 250 juta, ini langkah kami lakukan pengungkapan sampai ke akarnya bukti kami komitmen mengembalikan hak-hak korban,” tegas AKP Andaru.

Ditambahkan AKP Andaru, uang kejahatan itu digunakan pelaku untuk DP mobil namun ujung-ujungnya tidak juga dibayar. Selain itu juga untuk keperluan pelaku pindah-pindah tempat. AKP Andaru iba dengan korban penipuan, sebab masing-masing mereka dipinjami uang sebesar Rp 25 juta. Namun mereka terancam kehilangan rumah.

“Jadi pelaku ini memprofil dirinya sebagai seorang pengusaha, ada showroom dan mempunyai dana untuk dipinjamkan, sehingga ini yang menjebak kepada para korban yang membutuhkan uang untuk meminjam darinya, namun nahas uang yang didapatkan tidak seberapa malah kehilangan rumah,” pungkas AKP Andaru.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 264 ayat 2 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 8 tahun. ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *