Kasus Penemuan Uang Baru Senilai Rp 5 Miliar, Polresta Mojokerto Dalami Dugaan Pelanggaran SOP Perbankan

Polresta Mojokerto mengamankan terduga pelaku inisial JE (29) warga Sidoarjo selaku pemilik uang tunai baru sebesar Rp 5 Miliar yang ditemukan oleh petugas patroli Sahbara Polresta Mojokerto saat melakukan patroli di Gerbang Tol Gedeg Mojokerto.
Pada saat itu ada aktifitas mencurigakan dari sejumlah orang yang mengangkat karung plastik. Sejumlah orang tersebut berasal dari dua mobil, Pajero dan Grand Max, yang terparkir di pinggir jalan yang sepi dan malam hari. Setelah diselidiki, ternyata karung tersebut berisi uang baru senilai Rp 5 Miliar. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan reskrim Polresta Mojokerto.
Awalnya uang dengan jumlah fantastis tersebut diduga palsu karena dalam penemuannya waktunya tidak wajar, tempat penukarannya juga tidak wajar, serta jumlahnya yang fantastis. Namun setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia di Surabaya dipastikan uang tersebut asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Uang Rp 5 miliar itu dalam bentuk pecahan Rp 1 ribu, 2 ribu, 5 ribu, 10 ribu dan 20 ribu tersebut diduga untuk penukaran uang baru di wilayah Jawa Timur.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso menengarai adanya peredaran uang yang menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur) Perbankan yang dikeluarkan oleh sebuah bank di Bandung Jawa Barat. Uang tersebut dikirim dari Jawa Barat melalui jasa ekspedisi. Kemudian terjadilah pertemuan di daerah Batang Jawa Tengah dengan terduga pelaku. Di tempat itu terjadilah pertukaran uang senilai Rp 5 Miliar dengan cara COD (Cash on Delivery). Uang tersebut kemudian dibawa ke Jawa Timur. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,2 Miliar sudah diedarkan di daerah Jombang dan Nganjuk.

“Kami upayakan dalam penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang itu dari bank di Jawa Barat, karena yang kita ketahui bersama bila datang ke bank setempat paling besar (Penukaran uang) hanya Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta, ini nilainya fantasitis,” kata AKP Rizki, Rabu (20/4/2022) malam.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

Menurut AKP Rizki, dari terduga pelaku yang diamankan kemungkinan besar adalah pengepul besar. Nantinya uang baru itu akan disebarkan ke penukar kecil-kecil di pinggir jalan. Ia menduga ada SOP perbankan yang dilanggar. Sebab untuk SOP transaksi di Bank itu harus melalui pembukuan secara resmi. Sedangkan dalam kasus penemuan uang ini ada dugaan pihak bank tidak melakukan terkait pembukuan tersebut. Nantinya Pasal yang disangkakan adalah Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang UU perbankan dengan ancaman penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Yang kami amankan saat itu ada lima orang, saat ini statusnya masih saksi, karena terkait pidananya belum tercukupi namun tidak menutupi terkait perbuatan melawan hukumnya, dari lima orang murni orang sipil semua, tidak ada pegawai bank,” tegasnya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed