Kematian Santri Gontor, Kementerian PPPA: Korban Ditendang di Dada

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak tentang awal mula kasus penganiayaan terhadap AM, santri berusia 17 tahun dan dua orang santri lainnya di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Dalam siaran pers, Kamis (8/9), Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban dihukum usai acara perkemahan. Korban dihukum karena tidak bisa menemukan barang yang hilang. Hukuman tersebut diketahui berupa pemukulan terhadap AM yang dilakukan di bagian dada. ‘

“Setelah mendapatkan laporan, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum juga tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” kata Nahar.

Baca juga  Kemendikdasmen Tegaskan Anak Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Dari koordinasi tim SAPA 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur serta Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, kata dia, peristiwa penganiayaan itu buntut pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor.

AM diketahui merupakan salah satu panitia kegiatan yang digelar pada 18-19 Agustus 2022 tersebut. Usai kegiatan, AM dan dua korban lainnya mengembalikan semua peralatan perkemahan pada pelaku yang merupakan koordinator bagian perlengkapan.

Namun, setelah barang yang dikembalikan diperiksa oleh pelaku, terdapat pasak tenda yang hilang. AM lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut. AM dan dua korban menghadap pelaku pada 22 Agustus 2022, pukul 06.00 WIB dan menyampaikan bahwa pasak itu tak kunjung ditemukan.

Baca juga  Puncak Hardiknas di Jatim Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Murid Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Menanggapi laporan tersebut, salah satu pelaku kemudian memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang pelaku lainnya yang menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal dan kejang.

Korban AM pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal dunia pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan, korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan Perkaju.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban,” jelas Nahar. Bg

Baca juga  Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Siapkan Lulusan Tembus Pasar Kerja Global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *