BPJPH Fasilitasi SEHATI untuk UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pendaftaran Sertifikasi Halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH  Mastuki menanggapi masih banyak ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

“Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Tahun 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain,” kata Mastuki, dalam siaran pers yang dikutip majalahnurani.com, Selasa (13/9).

“Maka perlu saya menegaskan melalui forum ini, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal,” imbuh Mastuki.

Baca juga  Keterangan Pemerintah Soal WFO dan WFH 16-17 April 2024 untuk ASN

Mastuki menambahkan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. “Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL),” papar Mastuki. 

“Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal,”sambung Mastuki. 

Dalam kesempatan tersebut, Mastuki juga mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare. 

“Ada kuota untuk 324.834 UMK dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori Self Declare, segera saja mendaftar ke BPJPH,” ujarnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed