BPJPH Terbitkan 10 Ribu Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)  menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1. 

Hal ini dikemukakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. “Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH),” ujar Aqil, dalam siaran pers Rabu (14/9). 

“Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” imbuh Aqil menerangkan. 

Aqil menambahkan, bagi pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, tidak perlu berkecil hati. “Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga,” ujar Aqil.

Pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022. “Hingga kemarin, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang,”ungkapnya.

Saya juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengkoordinir para pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar,” tegas Aqil. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed