Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine haram. Hal ini lantaran menjamurnya permainan capit boneka yang terjadi di masyarakat.
“Itu haram karena ada unsur maysir-nya perjudian. Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” kata Wawan memberikan keterangan pers ke media, Jumat (23/9).
Dipaparkannya, orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. “Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” tambahnya.
Menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini. Tetapi, lanjut Wawan, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Semisal, fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.
“Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” paparnya.
“Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu,” tegasnya. Bg
Comment