Perbanyak RPH Halal, MUI Jatim ke Khofifah: Perlu Dibentuk Satgas

Ketua MUI Jatim KH  Moh Hasan Mutawakkil ‘Alallah mengatakan bahwa makanan minuman dari bahan hewan sembelihan yang tidak bersertifikat halal, maka tidak boleh diedarkan. Ini sebagaimana hasil dari undang-undang no 33 tahun 2014 dan diperkuat dengan PP 39 tahun 2021.

“Dalam konteks di Jatim,  sertifikasi halal untuk produk makanan yang menggunakan bahan hasil sembelihan yang jadi kendala yakni minimnya RPH (Rumah Potong Hewan) halal,” ungkap Kyai Mutawakkil kepada majalahnurani.com di acara Konsolidasi Organisasi Penguatan Industri Halal MUI Jatim, Ahad (9/4) di Hotel Bumi Surabaya yang juga dihadiri Gubernur Jatim Hj Khofifah Indarparawansah.

Baca juga  Mulai 2027 Sekolah di Jatim Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

Saat ini, katanya, masih sangat sedikit RPH di Jatim yang bersertifikat halal. Kyai Mutawakkil mengakui memang tidak semudah membalik tangan dalam proses memperbanyak RPH halal di Jatim. Diantaranya, pembangunan RPH halal itu harus memiliki fetinirate.

“Harus punya juru sembelih halal,” imbuhnya.

Untuk itu, menurutnya perlu adanya kombinasi antara standart kebersihan RPH halal. Kemudian hewan yang akan disembelih, juga dari unsur persyaratan halal. Lantas apa yang diperlukan? Kyai Mutawakkil di hadapan Gubernur Khofifah, menegaskan perlu adanya satgas, tim khusus yang dibentuk untuk melahirkan RPH halal.

Baca juga  Mulai 2027 Sekolah di Jatim Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

“Maka perlu integritas antara Pemrpov dan MUI Jatim. Dimana nanti akan terbentuk tim satgas. Insya Allah manfaatnya luar biasa. Misal,  masing-masing daerah ada 1 RPH, maka bisa memenuhi kebutuhan halal di daerah itu,” terangnya.

Dijelaskannya, saat ini industri hewan sembelihan halal harga jualnya mahal dan daya saingnya lemah. Ini semua karena minimnya RPH halal.

“Bahkan dengan adanya RPH halal ini bisa membantu membackup program Ibu Khofifah dalam mengeskpor daging ke luar negeri. Seperti disampaikan Ibu, dagingnya bisa ekspor ke Abu Dhabi,” tandas Kyai Mutawakkil. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *