Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) bersama Komnas Pengendalian Tembakau menggelar diseminasi penelitian secara online via Zoom (webinar) pada Selasa (25/7). Diseminasi penelitian ini bertema Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak dari Produk Zat Adiktif dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional. Diseminasi ini juga membahas studi perbandingan kebijakan pengendalian minuman beralkohol dan produk tembakau.
Hadir sebagai narasumber yakni Gina Sabrina dari tim peneliti PBHI, Fazal Akmal Musyarri dari tim peneliti PBHI dan Adhi Wibowo Nurhidayat seksi psikiatri adiksi PDSKJI. Selanjutnya dari penanggap yakni Moga Simatupang selaku Plt Dirjen PTKN Kemendag, Putu Juli Ardika selaku Dirjen Industri Agro Kemperin, Benget Saragih Turnip selaku Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kemenkes, serta Rini Handayani selaku Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA.

Inti dari diseminasi yakni meminta pemerintah mengatur peredaran tembakau untuk mencegah perokok anak. Dijelaskan Gina bahwa ada dua produk zat adiktif yang menimbulkan dampak kesehatan, namun pengendaliannya berbeda. Zat adiktif itu yakni minuman beralkohol dan rokok. Gina juga menyoroti soal aturan pada dua produk tersebut.
“Ada sinergitas yang baik pada peraturan pengendalian minuman alkohol. Sementara di pengendalian tembakau, belum ada peraturan di rantai pasoknya,” ungkapnya.
Menurut Gina, sebenarnya negara punya kewenangan untuk mengatur itu. Harapannya, negara bisa mengatur produk tembakau seperti halnya produk minuman alkohol. “Saya pikir pengendalian tembakau juga bisa. Sebab prevalensinya terus naik. Bahkan target RPJM penurunan perokok anak terancam gagal,” tegasnya.
Sementara Fazal Akmal juga menyoroti soal iklan promosi produk tembakau. “Di minuman alkohol aturannya ketat tanpa pengecualian, termasuk daring. Sementara tembakau, ketat memuat berbagai pengecualiaan. Seperti celah hukum pada iklan rokok elektrik yang belum dikategorikan sehingga jadi liar,” tandas dia. (Bg, foto: tangkapan layar PBHI)