Pajak Jatim Terapkan Pengurangan Sanksi 100 Persen Bagi Pengusaha Emas

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menegaskan, diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi pengusaha emas untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. “Ini kesempatan bagi masyarakat. Harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” tuturnya saat konferensi pers bersama di Kanwil  DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100-104, Jagir, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur (Rabu, 16/8).

Dia merinci, mengenai proses Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Menurutnya, PSA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. “Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023,” sambungnya.

Kebijakan PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan  tarif, aturan, maupun kebijakan terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. “Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, namun kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail,” jelas Farid.

Ia menjelaskan bahwa keseragaman kebijakanPSA yang diterbitkan oleh tiga Kanwil DJP di Jatim merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak. “Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” imbuh Farid.

Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA. Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, serta Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA tidak termasuk dalam program ini. Perlakuan tarif sebesar 100% diterapkan untuk permohonan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

“Kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan  dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, kami memberikan pengurangan sanksi sebesar 100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas. Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yang berlaku sesuai perundang-undangan,” tandas Farid. (Ra, foto: Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *