Awas! Merusak APK Pemilu Dikenai Sanksi Pidana

KPU Jatim (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur) mengingatkan masyarakat agar tidak berkampanye di tempat ibadah serta tempat pendidikan. Pelarangan ini meliputi pemasangan spanduk, baliho atau alat peraga di dalam, di halaman luar atau di area tersebut.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan, berkampanye harus menggunakan bahasa santun. “Tidak boleh ada unsur SARA, ujaran kebencian dan tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu saat berkampanye melalui medsos ataupun melalui bentuk berupa video, audio visual, tulisan, teks dan foto,” ungkapnya saat sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Bumi Surabaya belum lama ini.

Baca juga  KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Selain itu, diimbau agar masyarakat untuk tidak merusak, menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Perusak APK bisa dikenai sanksi pidana pemilu. Dijelaskan Gogot, Kampanye dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Ketentuan ini, kata Gogot, bahan dan APK di Pemilu sudah diatur dalam PKPU 15 yang sudah diubah dengan PKPU 20 tahun 2023. Kemudian sudah tertuang spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.

Jenis APK dalam Pemilu sendiri bisa melalui Reklame, Spanduk dan Umbul Umbul. Namun, untuk desain dan materi APK paling sedikit memuat visi, misi, program dan citra dari peserta Pemilu.

Baca juga  Anies Mengaku Tidak Ada Tawaran Posisi di Pemerintahan Pramono-Rano

APK juga wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan KPU dan Perundangn Undangan. Kedua, pemasangan APK dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan. “Ketiga, pemasangan APK pada tempat milik swasta harus mendapatkan izin dari pemilik,” jelasnya. (Ra/Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *