Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap Endik Sugianto, Kepala Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/1/2024).
Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa Pandanarum yang hadir dalam pemberian rekomendasi kepada Gus Barra untuk maju sebagai bakal calon bupati dalam kontestasi Pilkada Mojokerto 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi awal dari media yang masuk tentang kehadiran Endik Sugianto dalam kegiatan politik Gus Barra tersebut. Pemanggilan Endik Sugianto itu untuk melengkapi laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Kami akhirnya melakukan investigasi untuk melengkapi Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Jadi ini ranahnya belum ke penanganan pelanggaran, jadi masih mendalami terkait pengawasan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/1/2024).
Ditambahkan Dody, pihaknya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terhadap kehadirannya di forum tersebut. Hasilnya, yang bersangkutan memang hadir.
Bawaslu menyebut, hasil pemanggilan itu nantinya akan diplenokan.
“Cuma sekali lagi ini masih dugaan, kita masih melengkapi, dan nantinya akan kita plenokan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dody mengatakan bahwa jika nantinya terbukti ada pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa, maka itu bertentangan dengan netralitas Kepala desa dan ada sanksi pidananya.
“Sanksinya sesuai dengan UU 282 junto 490 itu 1 tahun penjara denda Rp 12 juta,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Endik Sugianto dipanggil Bawaslu atas kehadirannya dalam kegiatan pemberian surat rekomendasi Partai PAN kepada Gus Barra untuk maju sebagai bakal calon Bupati dalam Pilkada Mojokerto 2024. Kegiatan itu berlangsung di Kantor DPW PAN Jatim.
Video kehadiran Endik Sugianto itu kemudian tersebar yang berujung pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Ym