Pegiat Hukum Tata Negara Kritik Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak Tidak Etis

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari sejumlah pembelajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye serta memihak di Pemilu.

CALS juga menganggap pasal yang jadi rujukan presiden boleh berkampanye banyak kelemahan.CALS, yang di antaranya diisi oleh akademisi UGM Dr Yance Arizona, Peneliti PUSaKO Unand Beni Kurnia Ilahi dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, menilai ucapan Jokowi itu tidak etis. Mereka mengingatkan soal aspek keadilan yang sangat penting dalam Pemilu.

“Kita bisa berdebat pada bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu, namun UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu LUBER JURDIL, dengan penekanan pada aspek keadilan,” ujar CALS dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Baca juga  Alasan Banser Tolak Wacana Penggabungan Polri ke TNI

Pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” sambungnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed