Budayawan Butet Kertaredjasa dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan Butet saat berkampanye untuk Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (28/1).
Laporan terhadap Butet dilayangkan Ketua Relawan Projo DIY Aris Widihartanto ke Mapolda DIY, Selasa (30/1).
“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” kata Aris didampingi sejumlah relawan lain di Mapolda DIY, Selasa
Laporan terhadap Butet terdaftar dengan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut Aris, pantun yang dibacakan Butet saat kampanye Ganjar itu tidak elok. Ia berpendapat Butet sebagai budayawan mestinya bisa memberikan contoh yang baik, terutama untuk generasi muda.
“Kita melihat beliau putus asa sehingga ngawur dan membabi buta, yang seharusnya ketika kampanye politik itu menjelaskan program mas Ganjar dan pak mahfud, malah beliau memanfaatkan untuk melakukan penghinaan kepada Jokowi,” ungkapnya. (Ym)






