Ketentuan Wajib Zakat Fitrah Bagi Bayi Lahir dan Orang yang Meninggal di Penghujung Ramadan

Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk dibayarkan di bulan Suci Ramadan. Zakat fitrah dapat berupa bahan makanan pokok ataupun dapat dibayar dengan bentuk uang tunai yang setara dengan zakat makanan pokok.

Tujuan ditunaikannya Zakat Fitrah ini adalah untuk mensucikan diri dan membersihkan harta, sekaligus menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan. Zakat ini diwajibkan bagi muslim baik laki atau perempuan, dan termasuk anak-anak.

Namun bagaimana dengan ibu hamil yang dimana kelahiran anaknya diprediksi mendekati hari raya, ataupun terdapat orang yang meninggal bertepatan dengan penghujung akhir Ramadan?. Apakah dua kasus tersebut termasuk wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.

Suhadi, S Pd.I selaku Ketua Yayasan Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur memberikan tanggapan bahwa Zakat Fitrah itu sejatinya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan anak-anak termasuk bayi yang lahir.

“Jadi zakat itu wajib bagi orang yang hidup, baik dari lahir sampai meninggal. Termasuk juga bayi yang lahirnya sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, itu masuk wajib,” terangnya, Ahad (7/4/2024).

Suhadi yang juga menjabat sekretaris Masjid Raya Islamic Center Jawa Timur mengatakan, jika ibu hamil yang melahirkan bayinya setelah matahari terbenam atau telah masuk waktu magrib di akhir bulan Ramadan, maka anak tersebut belum dikenai kewajiban membayar Zakat Fitrah.

Suhadi melanjutkan penjelasannya, sedangkan bagi orang yang telah meninggal itu sebenarnya tidak dikenai kewajiban Zakat, tapi terdapat pengecualian atau ketentuan tertentu.

“Orang yang meninggal itu tidak dikenai Zakat Fitrah, tapi apabila meninggalnya setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadan masih dikenai kewajiban. Tapi kalau meninggalnya sebelum matahari terbenam tidak dikenai kewajiban lagi. namun jika timbul keraguan, ditunaikan zakatnya juga lebih baik,” Imbuhnya.

Suhadi menyampaikan bahwa, Zakat Fitrah wajib ditunaikan semenjak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan hingga pagi sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Sehingga dari permasalahan di atas ia menyimpulkan bahwa jika ada ibu hamil yang melahirkan di saat sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, maka bayinya wajib di zakati oleh orang tuanya.

“Namun apabila lahirnya setelah matahari terbenam atau telah masuk Syawal, maka bayi tersebut tidak terkenai wajib Zakat Fitrah,” tukasnya.

Kesimpulan kedua, jika terdapat orang meninggal di akhir bulan Ramadan pada waktu setelah terbenamnya matahari, maka zakat fitrahnya bisa ditunaikan untuk menghindari tidak gugurnya kewajiban, atau dapat dikatakan masih terkena kewajiban.

“Sedangkan apabila meninggalnya sebelum matahari terbenam atau belum masuk Syawal, maka kewajiban zakat baginya yakni telah gugur, tapi jika ditunaikan juga lebih baik,” pungkasnya. (magang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *