Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU usai terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menjalankan keputusan tersebut.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruan Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Hasyim divonis bersalah atas perbuatan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan Tindakan asusila. (nch)