Jokowi Segera Terbitkan Kepres Pemecatan Ketua KPU

DKPP sudah mengirimkan surat kepada Presiden memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan anggota dan Ketua KPU RI lantaran terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Dari Istana, diperoleh jawaban bahwa pihak istana menghormati putusan DKPP tersebut.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (3/7).

Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

Baca juga  MUI Kecam Keras Munculnya Grup Inses di Facebook

“Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” lanjut Ari. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *