DPR resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024. Pembentukan pansus hak angket haji ini disetujui dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/7).
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan sejumlah alasan mengusulkan pansus hak angket haji ini. Pertama, pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kedua, adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah.
Ketiga, Selly menilai, pelayanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang belum mengalami perubahan signifikan. Hal itu karena over capacity di tenda dan fasilitas MCK, padahal biaya yang diserahkan jemaah terus meningkat.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, usulan pansus hak angket pengawasan haji telah ditandatangani 35 anggota DPR dan lebih dari dua fraksi.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Muhaimin saat rapat paripurna DPR, Selasa (9/7). “Setuju” jawab peserta rapat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, operasional haji masih berlangsung sampai tanggal 23 Juli 2024. Maka itu, ia belum bisa membicarakan evaluasi pelaksanaan haji kepada publik.
Yaqut mengatakan, pelaksanaan haji tahun ini terbilang lebih baik dari tahun lalu. Jika ada kekurangan, Yaqut menyebut perlunya evaluasi dan perbaikan bersama.
Menghadapi pansus hak angket, Menag mengatakan, semua proses akan dilaporkan, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji.
“Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” ujar Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7). (nch)