Luhut: Mulai 17 Agustus Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah bakal melakukan pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.
Luhut mengatakan pendistribusian BBM bersubsidi selama ini masih kurang tepat sasaran. Sehingga dengan adanya pembatasan pemberian BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.

Menurut Luhut saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat direalisasikan.
“Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” ungkap Luhut dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (9/7).

Baca juga  Tiket KA Libur Nataru 2024/2025 Sudah Bisa Dipesan

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan Presiden Joko Widodo meminta agar pengaturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi dapat segera terbit.

Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Semula, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan bahwa over kuota JBT Solar pada tahun 2023 terjadi lantaran perencanaan kuota diasumsikan dengan terbitnya revisi Perpres 191. Sementara hingga saat ini revisi perpres tersebut tak kunjung rampung.

“Terkait dengan revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan dari Presiden untuk segera diterbitkan,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (27/5).

Baca juga  OJK Jatim Bentuk EPIKS di Ponpes Darul Ulum Jombang

Menurut dia, saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk segera menyelesaikan revisi Perpres 191. Adapun aturan main tersebut posisinya masih berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Bahkan tadi, hari ini pagi-pagi masih dibahas jadi sekarang posisinya masih di Menko Perekonomian kami masih nunggu keputusan dari Menko Perekonomian karena ini gak hanya nyangkut BPH ada Kementerian terkait harus ada kesepakatan,” ujarnya. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed