Surabaya dengan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama Bea Cukai Sidoarjo, berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal. Penyelundupan itu berhasil diungkap, melalui operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, dengan memberhentikan mobil, yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya, Selasa (1/10).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, bahwa operasi tersebut, dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal, di Kota Pahlawan. Dalam pelaksanaanya, pemkot turut berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.

“Hari ini kami lakukan operasi gabungan, yang mana untuk titik lokasinya, di area masuk dari Jembatan Suramadu, menuju ke Surabaya,” katanya.

Fikser menjelaskan, dalam upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal, Satpol PP Surabaya, bersama petugas gabungan melakukan giat operasi, dengan memberhentikan mobil yang melintas, dari Jembatan Suramadu, menuju ke Kota Surabaya.

Baca juga  Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

“Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong, maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas, membantu melakukan penyetopan mobil pribadi, maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo, lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya, akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal, di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi, kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar, yang ada di Kota Surabaya.

“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping, untuk menekan peredaran rokok ilegal, hingga tidak ada lagi ruang gerak, bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegasnya.

Baca juga  Pjs Wali Kota Surabaya Komitmen Lakukan Pengawasan Proyek Pembangunan Infrakstruktur

Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut, diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000.

“Pada giat ini kami temukan barang bukti, berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya, kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo, untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.

Rokok yang diamankan, diindikasi sebagai rokok ilegal, karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai, dengan peruntukannya.

Baca juga  Puspaga Surabaya Raih Peringkat Paripurna dan Pratama Dari Kementrian PPPA

Yayan menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian, terhadap penerimaan negara.

“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini, juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan, yang ada di dalam cukainya,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed