Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan resminya Senin (4/11) menjelaskan pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM namun didorong mendaftar.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata David.
Kemudian dia juga memaparkan bila pemohon memiliki BPJS Kesehatan tetapi statusnya tidak aktif karena tunggakan maka akan diminta melunasinya terlebih dahulu.
David mengingatkan pemohon bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Anda bisa mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara mengecek secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. (Bagus)











